Membongkar Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Menepis Adanya Keterlibatan Banpol

- 11 November 2021, 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat diwawancarai beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Danu yang juga kerabat dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, mengaku bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari pasca kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang, masuk ke TKP Ciseuti.

Baca Juga: Resep Jenang Abang atau Bubur Merah Putih


Danu masuk ke TKP atas suruhan seorang Banpol dan kemudian disuruh untuk menguras bak mandi di dalam rumah TKP yang masih dipasangi garis polisi.

Kehadiran sosok banpol tersebut mendapat respon serius dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat. Menurutnya, apa yang dilakukan Danu dan banpol dengan menerobos masuk TKP dinilai melanggar KUHP pasal 221.

Untuk itu, Rohman meminta Polres Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka penerobosan TKP.

Kuasa Hukum Danu Achmad Taufan kemudian menanggapi permintaan Rohman tersebut dinilai tidak etis dan tidak elok.

Baca Juga: Review Buku Ada Serigala Betina Dalam Diri Setiap Perempuan

Bahkan Achmad Taufan balik menyerang dengan mengatakan bahwa Yosef adalah orang pertama yang masuk ke TKP saat kejadian pembunuhan pada 18 Agustus 2021. Sedangkan Danu masuk ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021.

Meski demikian baik Rohman maupun Achmad Taufan meminta agar polisi mendalami soal sosok banpol, untuk mengetahui apa alasannya dan siapa yang menyuruh untuk menguras bak di TKP.

Rohman bahkan sempat meragukan keberadaan sosok banpol tersebut dan menuduh sosok banpol hanya rekayasa Danu. Alasannya, selama mendampingi Yosef dalam 14 kali pemeriksaan di kepolisian, di BAP tidak pernah muncul sekali pun soal banpol tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah