MISTERI Banpol Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diungkap Yoris, Terbuktikah Pengakuan Danu

- 9 November 2021, 20:32 WIB
Yoris dan Danu Didampingi 10 Kuasa Hukum akan Terima Panggilan Polres Subang Besok, Kamis, 28 Oktober 2021
Yoris dan Danu Didampingi 10 Kuasa Hukum akan Terima Panggilan Polres Subang Besok, Kamis, 28 Oktober 2021 /Tangkap Layar/ YouTube Heri Susanto

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang makin hari seperti seperti benang kusut. Meski telah banyak saksi yang diperiksa penyidik dari kepolisi belum juga bisa mengungkap pelaku pembunuhan.

Penasehat hukum Achmad Taufan terakhir bahwa Danu menyebut ada dua orang Banpol yang menyuruh Danu membersihkan TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Meski tidak begitu kenal tapi Banpol tersebut selalu berada di Polsek Jalancagak Subang dan orang pun mengenalnya.

Baca Juga: Terkini Mencari Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang: Yoris dan Danu Harus Buktikan Soal Banpol

Saat ini sorotan tertuju pada adanya oknum Banpol berdasarkan pengakuan Danu kepada tim penyidik kepolisian.

Adanya sosok oknum Banpol muncul dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah beberapa kali pemeriksaan polisi, Danu mengakui disuruh Banpol masuk TKP.

Banpol tersebut juga ternyata punya kunci rumah, padahal kunci tersebut sebetulnya sudah disita polisi dan dalam kekuasaan penyidik.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Berkat Kesaksian Chatrine Kedok Jahat Irvan Terbongkar

Apa yang dilakukan Danu dan Banpol menerobos garis polisi dan masuk TKP, dinilai melanggar KUHP pasal 221, karena dinilai bisa merusak atau menghilangkan barang bukti.

Itulah yang menjadi alasan Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, meminta Polres Subang menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobos TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x