YANA Sumedang Pelaku Prank Resmi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun

- 22 November 2021, 17:01 WIB
Tangkap layar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat jumpa pers penetapan Yana Supriatna yang nge prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang sebagai tersangka.
Tangkap layar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat jumpa pers penetapan Yana Supriatna yang nge prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang sebagai tersangka. /YouTube/Abas Channel/

PRIANGANTIMURNEWS - Yana Supriatna yang kemudian beken disebut Yana Sumedang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 22 November 2021.

Penetapan Yana sebagai tersangka karena telah membuat cerita bohong atau kerennya ngeprank, bahwa dirinya hilang di jurang Cadas Pangeran Sumedang.

Akibat tindakannya tersebut Yana SSumedang dikenakan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Disebut Kampung Arab Cianjur, Diduga Tempat Kawin Kontrak WNA dari Timur Tengah


Dilansir priangantimurnews.com dari  Deskjabar yang dilansir dari Abas Channel, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan sangkaan pidana perbuatan penyebaran berita bohong.Yana Sumedang pun terancam hukuman 3 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946: "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Erdi menjelaskan alasan Yana Sumedang diduga merekayasa cerita dia hilang di Cadas Pangeran untuk menghindari dua masalah.

Baca Juga: Download Video YouTube MP3 dan MP4 Melalui Y2mate.com dan Savefrom.net Downloader Terbaik, Begini Caranya

Yana Supriatna memiliki masalah pribadi dan lingkungan kerja sehingga rela membuat kabar palsu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," ucap Erdi.

Seperti diberitakan, Yana Supriatna (40 tahun) warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, tiba tiba saja hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang dan sempat bikin heboh dunia maya.

Baca Juga: Cara Ganti Background Foto Latar Belakang Merah dan Biru Secara Online Gratis Melalui Remov.bg

Berbagai spekulasi muncul terkait hilangnya Yana. Sebab, pria itu sempat mengirimkan pesan suara pada sang istri dan membuat istrinya panik hingga lapor ke polisi.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung turun ke TKP tempat hilangnya Yana Supriatna ini.

Tim Gabungan diturunkan ke Cadas Pangeran. Pencarian seharian dilakukan oleh tim BPBD, tim SAR, aparat kepolisian, dibantu sukarelawan dan warga.

Baca Juga: Cara Ganti Background Foto Latar Belakang Merah dan Biru Secara Online Gratis Melalui Remov.bg

Bahkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memimpin langsung pencarian Yana Supriatna yang hilang di Cadas Pangeran.

Pencarian itu hanya menemukan sepeda motor Yana, yaitu Honda Supra bernomor polisi Z 2333 AB di tepi jalan Bandung-Sumedang.

Dua hari kemudian, Yana ditemukan dalam kondisi selamat di Majalengka sehingga membuat heboh seluruh Indonesia, karena Yana Supriatna ternyata pura-pura menghilang karena masalah pekerjaan dan keluarga.

Baca Juga: Pria Warga Timur Tengah Penyiram Air Keras Terhadap Istri hingga Tewas, Diperiksa Intensif di Polres Cianjur

Ternyata masyarakat se-Indonesia kena prank. Yana tidak menghilang, polisi menemukannya di Majalengka pada Kamis 18 November 2021.


Di kantor polisi, Yana membeberkan alasan mengapa dia pura-pura hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ternyata latar belakangnya sejauh ini bukan karena mendatangi rumah istri muda.

Hasil pemeriksaan sementara Yana Supriatna di Mapolres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis 19 November 2021 menyebutkan adanya dua dugaan motif pria 40 tahun itu kabur ke Cirebon.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Dapat Anugerah Pemimpin Inspiratif Jabar

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

"Mengarah kepada pekerjaan dirinya di sebuah kantor notaris di Bandung, sekaligus juga permasalahan dengan keluarga lain, dalam hal ini keluarga dari pihak istrinya," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Jumat, 19 November 2021.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Yana Supriatna harus mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti di persidangan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah