RIBUAN Buruh Kepung Pendopo Kabupaten Cianjur, Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen

- 24 November 2021, 05:45 WIB
    Para buruh melakukan aksi di halaman depan Pendopo Pemkab Cianjur, selasa 23 November 2021. Mereka minta kenaikan 10 persen UMK.
Para buruh melakukan aksi di halaman depan Pendopo Pemkab Cianjur, selasa 23 November 2021. Mereka minta kenaikan 10 persen UMK. /Muhammad Ginanjar/Pikiran Rakyat


Adep menolak jika regulasi PP 36 ini diterapkan, pasalnya hal tersebut merupakan turunan dari Omnibuslaw, karena sampai saat ini para Buruh tidak setuju dengan adanya Omnibuslaw.

Baca Juga: RIZKY BILLAR DAPAT ANCAMAN MAU DIBUNUH, 8 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


“Kalau berbicara PP 36 jelas merupakan turunan dari Omnibuslaw, sebenarnya jelas kenaikan upah melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi kalau PP 36 ini arahnya ga jelas kalau kita berproses pada PP no 36 sama dengan buruh mengakui omnibuslaw,” ujarnya.


Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, dalam PP no 36 ayat 1 pasal 4, bahwa pengupahan itu merupakan program Kebijakan Strategis Nasional, serta dalam Undang-undang No 23 tahun 2014, pasal 67 huruf F, bahwa Bupati/Wali kota harus menjalankan program Strategis Nasional sesuai ketentuan.


“Bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada, kita dibatasi oleh Regulasi,” kata Endan.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Ternyata Perempuan dan Pria Pemeran Video Syur Garut Bikin Heboh Tinggal di Satu Wilayah


Endan menuturkan, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional akan dikenakan sanksi administrasi, kalau sanksi administrasi tidak ditindaklanjuti akan diberi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.


“Di Pasal 68 ayat 1 sampai ayat 4 undang-undang No 23 bunyinya seperti itu, dilihat dari regulasi, komposisi dan formulasi oleh BPS melalui surat Edaran, memang tidak ada peluang untuk kenaikan, karena batas atas kita sebesar 2.420.000 sementara Umk kita di tahun 2021 2.699.000 nah idealnya di bawah, tapi kita tetep akan mengusulkan,” paparnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x