Diskominfo Pangandaran Gandeng Kejari Ciamis Gelar Workshop Peran Pers dalam KIP

- 24 November 2021, 18:17 WIB
Para narasumber dari Kejari Ciamis sedang menyampaikan materi di workshop KIP, Rabu, 24 November 2021.
Para narasumber dari Kejari Ciamis sedang menyampaikan materi di workshop KIP, Rabu, 24 November 2021. /PRITIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran menggelar workshop dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis.

Workshop tentang Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Jaja Nurul Huda di RM Mina Family Kampung Turis yang dihadiri oleh puluhan awak media, Rabu, 24 November 2021.

Melalui workshop ini, Kepala Bidang KIP Dinas Kominfo Kab Pangandaran Dudung Cahyadi berharap adanya keterbukaan informasi publik yang kaitannya dengan ranah hukum dalam hal ini dengan Kejaksaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Persiraja Banda Aceh vs Persib Bandung BRI Liga 1 di Vidio.com Rabu, 24 November 2021

"Informasinya nanti bisa dipilah-pilah, mana yang berkaitan dengan pidana, pidana khusus. pidana khusus atau kaitan dengan tata negara seperti yang disampaikan para narasumber," kata Dudung.

Karena kata Dudung, dalam undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 itu ada informasi yang tersedia secara berkala sehingga masyarakat bisa memahaminya.

"Salah satunya yaitu menekan berita-berita hoaks, jadi berita sesuai dengan fakta, realistis dan berimbang serta bisa dipertanggung jawabkan," ujar Dudung.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor Terancam Tidak Naik, Ade M Yasin: UMK 2021 Sudah Lebih

Dirinya berharap kepada pihak media, ketika membuat berita jangan berlindung dengan kata 'DIDUGA'. Namun menurut dia, boleh saja diiringi dengan kata 'DIDUGA' tetapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x