Danu Diduga Kuat Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Begini Faktanya

- 9 Desember 2021, 11:09 WIB
Kuasa Hukum Danu, yaitu Achmad Taufan mengonfirmasi bahwa penyidik juga menanyakan soal luka di kaki Danu dalam pemeriksaan terakhir.
Kuasa Hukum Danu, yaitu Achmad Taufan mengonfirmasi bahwa penyidik juga menanyakan soal luka di kaki Danu dalam pemeriksaan terakhir. /YouTube Heri Susanto/
 
 
PRIANGANTIMURNEWS - Upaya pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus berlanjut.
 
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini mulai akan menemukan titik terang. Dari sekian saksi yang telah diperiksa, ternyata ada satu nama yang di duga kuat sebagai tersangka. 
 
Bahkan dari pengungkapan ini tim penyidik makin yakin nama pelaku sudah dikantongi setelah kemabli memanggil beberapa saksi untuk diperiksa di Polda Jabar.
 
 
Saat ini polisi tinggal menunggu itungan hari saja untuk mengumumkan siapa pelaku dan dalang dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
 
Dari beberapa saksi yang dipanggil kembali oleh Polda Jabar di antaranya Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarulloh dan Muhammad Ramdanu alias Danu.
 
Ternyata dari tiga saksi yang dipanggil lanjutan penyidik Polda Jabar hanya Muhammad Ramdani alias Danu.
 
 
Bahkan Danu dipanggil penyidik Polda Jabar dua hari berturut turut yakni Senin 6 dan 7 Desember 2021. 
 
Danya pemanggilan Danu yang berturut-turut tentuk menimbulkan pertanyaan?.
 
Apakah ini menyiratkan jika Danu terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak?.
 
Namun ini baru praduga tak bersalah karena hanya penyidiklah yang menentukan siapa pelaku sebenarnya.
 
Namun jika melihat pada data dan fakta yang telah diungkap penyidik dan juga ahli forensik memang mulai mengarah ke Danu. 
 
Seperti yang sedang hangat dibicarakan dan dipertanyakan penyidik soal ditemukannya puntung rokok.
 
Penasehat hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.
 
"Dugaan dan kami meyakini itu puntung rokok bekas Danu. Secara pastinya ada di penyidik hasil penyidiklah yang lebih tahu.
 
 
"Dari fakta fakta itu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar Rohman Hidayat dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 9 Desember 2021.
 
Rohman Hidayat berbicara itu berdasarkan keterangan Yosef yang diperiksa berkali kali bahwa pada 17 Agustus 2021 malam sebelum pergi ke rumah istri mudanya, Bu Mimin tidak ada puntung rokok di asbak.
 
Lalu pada saat akan pulang ke rumahnya Bu Mimin pula tidak melihat ada nasi goreng di meja makan dan mangkok aluminium poil. Kalau memang ada nasi goreng saat itu, Yosef pasti akan memakannya.
 
Berikut ini fakta fakta yang terungkap hingga memberatkan Danu
 
1. Memiliki akses keluar-masuk rumah korban
 
Saksi Yosef suami korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebutkan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.
 
Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam. "Jadi Yosef dan anak tertuanya, Yoris, yang mempunyai akses keluar masuk rumah itu adalah Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa malam.
 
Dan itu sudah berkali kali disampaikan ke penyidik mengingat penyidik mencurigai karena biasanya malam pintu dikunci rapat namun pada saat kejadian tidak ada pintu atau jendela yang rusak.
 
2. Terendus anjing pelacak
 
Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.
 
3. DNA Danu
Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di  TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.
 
Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.
 
Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
 
Namun menurut Rohman Hidayat justru dari puntung rokok itu bisa menjadi ketahuan siapa sebenarnya yang ada pada malam terjadi pembunuhan. Data ilmiah seperti yang diungkapkan dr Sumy Hastry Purwanti tidak bisa dibohongi, tidak butuh pengakuan sudah cukup dengan adanya data ilmiah tersebut.
 
 
4. Kronologi puntung rokok 
 
a. Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
 
Namun diklarifikasi oleh Rohman Hidayat yang juga telah disampaikan kepada penyidik bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021 berdasarkan keterangan Yosef memang Danu datang malam malam bahkan yang membuka pintu adalah Yosef.
 
Lalu bertanya ada apa Danu? kata Yosef, Danu saat itu ngomong bahwa dia dipanggil Amel, lalu sama Yosef disuruh masuk namun sebentar keluar lagi dan pintu pun dikunci. 
 
"Jadi saat itu tidak ada Danu merokok karena sebentar dan keterangan itu sudah disampaikan ke penyidik kepolisian," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi Selasa malam.
 
b. Lalu soal puntung rokok pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.
 
Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
 
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat Selasa 7 November 2021.
 
Namun menurut Rohman Hidayat, Danu memang datang ke rumah hanya menitipkan motor yang disimpan di garasi dekat mobil alphard. Dan waktu itu pun tidak terlihat merokok karena sebentar dan itu terjadi pada siang hari.
 
"Keterangan itupun sudah disampaikan ke penyidik, mengenai kedatangan Danu ditanggal 16 Agustus 2021 yang datang hanya sebentar dan itu pun tidak masuk rumah karena hanya menitipkan motor saja," ujarnya.
 
c. Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian 18 Agustus 2021 pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
 
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh  Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.
 
Atas dasar pengakuannya, kuasa hukum Danu  Achmad Taufan meyakini jika kesaksian kliennya tersebut fakta adanya, maka tak ada kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
 
Lebih lanjut Achmad Taufan menjelaskan, bahwa Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.
 
Danu yang juga  merupakan keponakan korban Tuti sering dimintai bantuan untuk keprluan yang berkaitan dengan memenuhi kebutuhan yayasan.
“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” ujar Taufan.
 
Namun menurut Rohman Hidayat justru puntung rokok tersebut adalah ada pada saat rentang waktu 17 Agustus 2021 malam hingga dinihari proses terjadinya pembunuhan.
 
Hal itu diyakini Rohman Hidayat karena sebelum pergi ke rumah Bu Mimin pada 17 Agustus 2021 jam 21 malam asbak kosong tidak ada puntung rokok.
 
Nah malah puntung rokok ditemukan oleh penyidik dan diyakini bahwa puntung rokok itu sesuai dengan hasil tes DNA bahwa memang milik Danu.
 
"Kalau berdasarkan keterangan pa Yosef dan fakta yang terungkap selama ini oleh penyidik kami meyakini puntung rokok itu milik Danu pada rentang waktu  kejadian pembunuhan, namun sekali lagi itu yang lebih tahu adalah penyidik karena keterangan dari pihak pa Yosef juga sudah ada ditangan penyidik," kata Rohman Hidayat semalam.
 
6. Oknum Banpol
 
Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal  anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).
 
Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.
 
Pengacara Danu Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel karena disuruh banpol.
 
"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman," ujar Achmad Taufan.
 
Pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang. Tidak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegas Achmad Taufan dalan chanel YouTube Heri Susanto.
 
 
Sebab itu Taufan mendesak kepolisian untuk segera memeriksa oknum banpol: Apa, kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP. Lalu seandainya saat itu Danu tidak ada, apakah oknum banpol akan tetap masuk ke ke TKP dan  menguras kamar mandi sendiri?
 
Dikutip dari channel YouTube Fredy Sudaryanto Sport, Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim juga mengakui soal sosok banpol itu memang ada. Ia  juga menegaskan jika foto banpol yang disebut berinisial U yang disebarkan Yoris Raja Amanullah itu memang benar.
 
Namun menurut Rohman Hidayat, isu Banpol itu merupakan jadi jadian, dan diciptakan oleh Danu seolah ada sosok Banpol dalam kasus ini. Padahal jauh sebelumnya tidak ada satupun keterangan yang menyinggung soal Banpol.
 
Namun di tengah perjalanan atau perkara sudah berjalan sekitar satu bulan setengah setelah Danu didampingi penasehat hukum malam muncul sosok Banpol. "Buktinya sekarang tidak ada soal Banpol tersebut," ujarnya.
 
Kasus Subang kini masih ditangani penyidik kepolisian, meski diluaran sudah heboh dan mengarah siapa sebenarnya tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini. Namun yang jelas tunggu saja endingnya seperti apa, dan penyidiklah yang menentukan tersangka.***
 

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x