Kabupaten Tasikmalaya: Mantan Kepala Desa Maling Uang Rakyat Rp253 Juta

- 9 Desember 2021, 10:03 WIB
 Kasat Reskrim Tasikmalaya AKP Dian Purnomo saat melakukan eskpose dugaan korupsi uang dana desa  sebesar Rp 253juta yang dilakukan mantan Kades Rabu 8 Desember 2021
Kasat Reskrim Tasikmalaya AKP Dian Purnomo saat melakukan eskpose dugaan korupsi uang dana desa sebesar Rp 253juta yang dilakukan mantan Kades Rabu 8 Desember 2021 /EDI MULYANA/PRIANGANTIMURNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Sangat memalukan dan merugikan masyarakat dan negara, mantan Kepala Desa Cibalanarik, Tasikmalaya, Jawa Barat AR (56) maling uang rakyat dari dana desa tahun 2019.

Akibat perbuatannya dengan tangan diborgol, dengan menunduk malu AR digelandang oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya.

"Akibat perbuatan yang melanggar hukum, AR telah merugikan negara sekitar Rp253 juta lebih," kata Kasat Reskrim Tasikmalaya AKP Dian Pornomo Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Jeff Smith Ditangkap Polisi  Kedua Kalinya Dengan Kasus yang Sama, Penyalahgunaan Narkoba

Uang rakyat yang dimaling oleh AR yang sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan menjadi mantan Kepala Desa mengaku digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di desa.

"Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Dimana tersangkanya adalah eks kepala desa Cibalanarik AR. Anggaran dana desa tahun 2019 sudah disalahgunakan." katanya.

Pramono menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR ini dilakukan pada tahun 2019 sewaktu menjabat sebagai kepala desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya.

Baca Juga: Siswi MA PK Al-Hikmah Mugarsari Kota Tasikmalaya Berprestasi di Tingkat Nasional


"Sebagian uang dana desa yang dimaling telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan." ujarnya.

Dalam perkara kasus korupsi ini, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x