Mantan Kepsek SMK di Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp 2,2 Miliar

- 12 November 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi dana BOS. Nadiem Makarim sebut Kemendikbub ubah skema penyaluran dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. Nadiem Makarim sebut Kemendikbub ubah skema penyaluran dana BOS. /Antara

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Kepala SMK 1 Ambon, SL alias Steven ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018, yang merugikan negara Rp2,2 miliar.

"SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis 11 November 2021.

Perkara ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon.

Baca Juga: Pemungut Retribusi di Pasar Indihiang Lapor Polisi Kembali Dilaporkan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abdusukur Kaliki mengatakan kliennya dicecar lebih dari 100 pertanyaan terkait dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari tahun 2015-2018.

"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, dan penjualan sejumlah aset sekolah.

Baca Juga: Ketua Yayasan Panti Jompo Welas Asih Ucapkan Terimakasih Kepada Pihak Pihak RSUD Dokter Soekardjo

Tersangka berdalih permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru, karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT. POS dan Giro.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah