Pelaku Pembunuhan Herdi Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut Saat Curi Motor di Bekasi

- 1 Februari 2022, 16:31 WIB
Ocol pelaku pembacokan terhadap Herdi hingga meninggal. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopnadi, memperlihatkan barang bukti senjata tajam jenis celurit.   
Ocol pelaku pembacokan terhadap Herdi hingga meninggal. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopnadi, memperlihatkan barang bukti senjata tajam jenis celurit.   /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - W alias Ocol pelaku pembacokan terhadap Herdi hingga meninggal akhirnya berhasil ditangkap petugas tim Sancang Polres Garut.

Ocol ditangkap di daerah Bekasi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan selama tiga bulan. Sementara seorang pelaku lagi masih menjadi buronan polisi.

Dilansir priangantimurnews dari Pikiran Rakyat Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku pembunuhan yang berhasil dibekuk berinisial W alias Ocol, warga Najaten Kecamatan Cibalong.

Baca Juga: Dua Pendaki Hilang di Gunung Malabar Kabupaten Bandung, Tim SAR Lakukan Pencarian.

Sebelumnya, Ocol bersama rekannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Herdi dengan cara membacoknya dengan menggunakan celurit.

Aksi pembacokan dilakukan pelaku pada Kamis 25 Nopember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Pengeroyokan dilakukan ke 2 tersangka di kawasan jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

"Setelah sempat buron selama hampir 3 bulan, kami akhirnya berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku pembunuhan terhadap Herdi di wilayah Kecamatan Cibalong beberapa waktu lalu. Pelaku yang berhasil kita bekuk berinisial W alias Ocol yang merupakan warga Najaten, Cibalong," ujar Dede, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Catat dan Cek, Ini Jadwal Puasa Rajab Lengkap dengan Tanggal Kalender Bulan Februari 2022

Dikatakannya, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada Minggu 16 Januari 2022 lalu. Saat itu pelaku hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua bersama dua rekannya.

Setelah ditangkap, tutur Dede, Ocol langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan 2 rekannya yang ikut tertangkap bersama Ocol, kemuduian diserahkan ke Polres Bekasi karena mereka tak punya kasus yang berkaitan dengan Garut.

Dede mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya clurit yang sebelumnya digunakan untuk membacok Herdi, serta sejumlah kunci astag. Selama dalam pelariannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bekasi bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Rumor Transfer: Manchester United Tidak Mengizinkan Jesse Lingard Pergi pada Deadline Day Januari

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbutannya yang telah membacok beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Ia saat itu melakukannya bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi dan identitasnya sudah berhasil dikantongi polisi.

"Menurut pengakuan Ocol, ia saat itu bersama rekannya membacok korban karena ada rasa dendam. Hal ini dikarenakan sebelumnya korban sempat menganiaya temen mereka," katanya.

Baca Juga: Rumor Transfer: Manchester United Tidak Mengizinkan Jesse Lingard Pergi pada Deadline Day Januari

Bersama rekannya tersebut, tambah Dede, Ocol pun merencanakan untuk melampisakan dendamnya terhadap korban. Kebetulan mereka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor di kawasan jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Najaten, Kecamatan Cibalong.

Diterangkannya, ke 2 pelaku saat itu langsung mengejar dan memepet kendaraan yng dikendarai korban. Tanpa banyak omong, dengan menggunakan clurit, mereka kemudian membacok korban di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban terluka dan tersungkur tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, katanya, ke 2 pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Setelah hampir 3 bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Ocol di wilayah Bekasi dan membekuknya sedangkan pelaku lainnya berinisial Y masih dalam pengejaran.

Baca Juga: 5 Shio yang akan Jatuh Cinta dan Menemukan Pasangan Tahun 2022

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, sebut Dede, Ocol juga mengaku selama dalam pelariannya ia terus berpindah-pindah tempat di sekitar Jabodetabek. Selama itu ia menemui rekan-rekannya yang biasa melakukan aksi curanmor bersama-sama.

"Selama dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah di sekitar Jabodetabek dan menemui rekan-rekannya sesama pelaku curanmor. Ocol juga sempat melakukan beberapa kali aksi curanmor selama dalam pelariannya," ucap Dede.

Masih menurut Dede, kendaraan hasil curian itu pun selanjutnya oleh Ocol dijual dan uangnya dipakai membiayai hidup selama ia dalam pelarian untuk menghindari kejarn polisi.

Baca Juga: Cek Peruntungan Shio di Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Namun pada akhirnya, keberadaan Ocol berhasil juga dilacak hingga kemudian ia diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan nyawa korban melayang.

Lebih jauh dijelaskan Dede, residivis dalam kasus curanmor ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351. Adapaun ancaman hukuman bagi pelaku yakni 15 tahun sampai seumur hidup.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x