Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 9-10 Februari 2022

- 9 Februari 2022, 05:43 WIB
ILUSTRASI Layanan SIM Keliling Bandung
ILUSTRASI Layanan SIM Keliling Bandung /Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Bila Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis masa berlakunya takl perlu repot, kini Polrestabes Bandung melayani SIM Keliling. Pelayanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.

Jadi Anda cukup datang ke tempat yang telah ditentukan di Kota Bandung. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Setelah datang ke lokasi tempat SIM keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Catat, Jadwal SNMPTN 2022 Mulai dari Kuota, Registrasi Akun LTMPT, PDSS, sampai Pengumuman

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 9-10 Februari 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.


Rabu, 9 Februari 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 10 Februari 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

 

Baca Juga: Rangnick Tidak Senang dengan Postingan Media Sosial Pemain Manchester United

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: KABAR PERSIB: Teja Paku Alam Berharap Teman-temannya Segera Negatif Covid-19, Perkuat Laga Berikutnya


4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Seekor Buaya Berkalung Ban Viral di Medsos

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah