Pemda Keluarkan Syarat bagi Warga Pangandaran yang Ingin Bukber Sambil Ngobrol di Bulan Ramadhan

- 2 April 2022, 21:28 WIB
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata didampingi Sekda Kusdiana.
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata didampingi Sekda Kusdiana. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan beberapa syarat bagi warga yang ingin melakukan buka bersama (bukber) di bulan ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Sabtu, 2 April 2022. Bahwa dirinya memperbolehkan warga Pangandaran melakukan aktivitas buka bersama (bukber) sambil ngobrol dengan beberapa syarat.

"Bukber itu bersilaturahmi, jadi sangat diperbolehkan sambil ngobrol. Apalagi bulan ramadhan ini adalah bulan penuh berkah, yang paling penting itu puasanya. Asalkan jangan lupa pakai masker dan menjaga protokol kesehatan," kata Jeje.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Melewatkan Pertandingan Melawan Leicester City malam ini

Ia juga menyampaikan, bahwa Pangandaran berada di PPKM level 1, untuk BOR di RSUD 0. Vaskinasi dosis 1 sudah capai 93. Dosis 2 76 persen.

"InsyaAllah semuanya sehat. Asal taat prokes. Itu aja," kata Jeje.

Terkait aturan pusat yang melarang untuk bukber, Jeje hanya meminta kerjasamanya agar patuhi aturan prokes saja. "Syukur-syukur semua yang ikut bukber sudah divaksin," ucapnya.

Menurut Jeje, aturan yang tidak boleh itu dalam surat arahan Presiden melalui Sekretaris Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 untuk Kepala Daerah dan pada ASN agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah pada surat.

Baca Juga: Terkini!! Bareskim Bakal Jemput Paksa Fakarich!!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x