PRIANGANTIMURNEWS- Simak terus berita terbaru kasus Subang yang menewaskan ibu dan anak secara tragis.
Delapan bulan sudah kasus ini belum juga mendapatkan dan menetapkan siapa pelaku dibalik pembunuhan Ibu dan anak di Subang.
Masih menjadi misteri, 200 lebih alat bukti 121 saksi dan 10 TKP. Dalam pasal 124 ayat 1 UU Hukum pidana disebutkan bahwa:
Alat bukti yang sah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa urutan terakhir.
Baca Juga: Empat Klub Bundesliga dengan Squad Termuda
Kasus ini akan mendatangkan diantaranya ahli porensik, ahli DNA, ahli kejiwaan, ahli sketsa wajah, bahkan ahli hewan juga didatangkan.
Gejolak publik semakin tidak bisa diredam antara netizen ada kubu saksi D dan Y.
Merasa jago dengan segala analisanya, namun hal ini terjadi karena belum ditemukannya pelaku pembunuhan ibu dana anak di Subang.
Sambil menunggu kabar baik dari kepolisian, mari kita simak pernyataan dari Pak Yosep suami sekaligus ayah dari korban.