PRIANGANTIMURNEWS- Permasalahan tanah lapangan Katapang Doyong pantai timur Pangandaran berbuntut ke meja hijau.
PT. Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang Hak Guna bangunan (HGB) melaporkan dan menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran hingga berujung di Pengadilan Negeri Ciamis.
Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Majelis Hakim memutuskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah melanggar hukum dan dan harus membayar kerugian kepada pemegang HGB (PT. Griya Pangandaran Elok) sebesar 10 miliar, karena telah membangun jalan di atas lahan milik PT. Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang HGB dimana masa berlakunya telah habis sejak 10 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2012.
Baca Juga: Yusuf Mansur Akhirnya Muncul, Rumahnya Digerebek Warga Malah Berangkat ke Mesir
Dimana jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum untuk pengembangan pariwisata dan kepentingan masyarakat umum.
"Ya kita banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat di Bandung. Menangnya telak lagi," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancarai oleh para awak media, Selasa, 21 Juni 2022.
Dari hasil putusan banding ke Pengadilan Tinggi, kata Jeje, ada beberapa putusan diantaranya membatalkan sidang putusan Pengadilan Negeri Ciamis nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ciamis tanggal 8 Februari 2022, menolak perpanjangan kepada pemegang HGB (PT. Griya Pangandaran Elok), lalu tanah langsung dikuasai oleh negara.
Baca Juga: Dicari Orang-Orang Akibat Investasi Bodong, Yusuf Mansur Justru Pergi Ke Mesir
Jeje menjelaskan, alasan kenapa pemerintah daerah melakukan banding, karena Pemda dianggap melanggar hukum dan harus membayar 10 miliar kepada pemegang HGB nya yang sudah habis masa berlakunya.