"Kan itu Otoritas pemerintah daerah, ketika ada tanah negara yang bebas atau lepas, dan kita butuh maka kita kirim surat rekomendasi ke BPN untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Jeje, seraya dirinya menambahkan, bahwa dirinya belum tahu apakah pihak PT. Griya Pangandaran Elok akan mengajukan Kasasi atau tidaknya atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Kita sedang tunggu, apakah mereka (PT. Griya Pangandaran Elok) akan melakukan Kasasi atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Dapat Hibah Tanah Seluas 5 Hektar dari Pemkab Pangandaran untuk Pembangunan Gedung
"Kan aneh, dari dulu, dari saya kecil jalan itu sudah ada, makanya saya bangun untuk kepentingan masyarakat umum. Itu kan sekarang harim laut," sambungnya.
Berdasarkan amar putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam konvensinya menolak gugatan penggugat sepenuhnya.
Ada 8 poin dalam rekonpensi banding di Pengadilan Tinggi diantaranya, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1/Pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai atas hak menurut hukum.
Masih dalam amar putusan, menyatakan tanah bekas SHGB berstatus menjadi Tanah negara dan dikuasai oleh Negara, menghukum tergugat rekonpensi/penggugat konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB kepada negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***