Menang Telak di Pengadilan Tinggi, Bupati Jeje: Tanah Katapang Doyong Diambil Alih Jadi Tanah Negara

- 22 Juni 2022, 09:06 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Sekda Kusdiana, Selasa, 21 Juni 2022.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Sekda Kusdiana, Selasa, 21 Juni 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Permasalahan tanah lapangan Katapang Doyong pantai timur Pangandaran berbuntut ke meja hijau.

PT. Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang Hak Guna bangunan (HGB) melaporkan dan menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran hingga berujung di Pengadilan Negeri Ciamis.

Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Majelis Hakim memutuskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah melanggar hukum dan dan harus membayar kerugian kepada pemegang HGB (PT. Griya Pangandaran Elok) sebesar 10 miliar, karena telah membangun jalan di atas lahan milik PT. Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang HGB dimana masa berlakunya telah habis sejak 10 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2012.

Baca Juga: Yusuf Mansur Akhirnya Muncul, Rumahnya Digerebek Warga Malah Berangkat ke Mesir

Dimana jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum untuk pengembangan pariwisata dan kepentingan masyarakat umum.

"Ya kita banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat di Bandung. Menangnya telak lagi," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancarai oleh para awak media, Selasa, 21 Juni 2022.

Dari hasil putusan banding ke Pengadilan Tinggi, kata Jeje, ada beberapa putusan diantaranya membatalkan sidang putusan Pengadilan Negeri Ciamis nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ciamis tanggal 8 Februari 2022, menolak perpanjangan kepada pemegang HGB (PT. Griya Pangandaran Elok), lalu tanah langsung dikuasai oleh negara.

Baca Juga: Dicari Orang-Orang Akibat Investasi Bodong, Yusuf Mansur Justru Pergi Ke Mesir

Jeje menjelaskan, alasan kenapa pemerintah daerah melakukan banding, karena Pemda dianggap melanggar hukum dan harus membayar 10 miliar kepada pemegang HGB nya yang sudah habis masa berlakunya.

"Kan itu Otoritas pemerintah daerah, ketika ada tanah negara yang bebas atau lepas, dan kita butuh maka kita kirim surat rekomendasi ke BPN untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Jeje, seraya dirinya menambahkan, bahwa dirinya belum tahu apakah pihak PT. Griya Pangandaran Elok akan mengajukan Kasasi atau tidaknya atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kita sedang tunggu, apakah mereka (PT. Griya Pangandaran Elok) akan melakukan Kasasi atau tidak," pungkasnya.

Akses jalan pantai timur Pangandaran Sunrise yang digugat PT. Griya Pangandaran Elok.
Akses jalan pantai timur Pangandaran Sunrise yang digugat PT. Griya Pangandaran Elok.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Dapat Hibah Tanah Seluas 5 Hektar dari Pemkab Pangandaran untuk Pembangunan Gedung

"Kan aneh, dari dulu, dari saya kecil jalan itu sudah ada, makanya saya bangun untuk kepentingan masyarakat umum. Itu kan sekarang harim laut," sambungnya.

Berdasarkan amar putusan Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam konvensinya menolak gugatan penggugat sepenuhnya.

Ada 8 poin dalam rekonpensi banding di Pengadilan Tinggi diantaranya, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1/Pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai atas hak menurut hukum.

Masih dalam amar putusan, menyatakan tanah bekas SHGB berstatus menjadi Tanah negara dan dikuasai oleh Negara, menghukum tergugat rekonpensi/penggugat konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB kepada negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah