Diketahui pelaku berinisial DAN berusia 45 tahun, ternyata bekerja juga sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang, Jabar.
"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Dia menjelaskan, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban sambil mengatakan anggap saja ini (pemerkosaan).
Sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru. Pelaku melakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," pungkasnya.
Menurutnya, perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan masih di lingkungan sekolah atau Pondok.
Aksinya terbongkar usai korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas, ditemukan oleh ibu korban.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," tegasnya.
Dasar penangkapan pelaku yakni laporan orangtua korban pada 23 Mei 2022 lalu, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022 kemarin.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, berupa baju, pakaian dalam dan lembaran kertas berisi curahan hati.