Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama Setahun, Terbongkar Berkat Curahan Hati

- 24 Juni 2022, 21:39 WIB
Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati dibawah umur selama setahun baru terungkap. Tangkapan layar Instagram @infobandungkota
Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati dibawah umur selama setahun baru terungkap. Tangkapan layar Instagram @infobandungkota /

Baca Juga: Ada Peristiwa Langka Apa Tanggal 27 Juni 2022? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e.

Dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. ***

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di portal pikiran-rakyat.com yang berjudul, "Polisi Ungkap Curhat Pilu Murid yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Subang: Minta Maaf Sudah Tak Suci Lagi" Ditulis oleh: Eka Alisa Putri

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x