PRIANGANTIMURNEWS - Masih seputar perkembangan kasus Subang dalam mengungkap pelaku.
Saat ini diketahui, jika pernyataan dari saksi D ternyata adalah pernyataan bohong mengenai kasus Subang.
Pernyataan bohong yang diucapkan saksi D ini diduga bertujuan untuk menyudutkan salah satu saksi dalam kasus Subang.
Baca Juga: Polres Serang Batal Menahan Nikita Mirzani karena Alasan Ini, Berakhir Wajib Lapor
Terdengar juga kabar yang mengatakan jika penyataan bohong dari saksi D ini merupakan perintah dari seseorang.
Benarkah kabar tersebut, jika saksi D ini diperintah untuk membuat pernyataan bohong?
Oleh siapakah saksi D ini perintah dari seseorang dalam membuat pernyataan di kasus Subang?
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari YouTube Subang Hijau (JACK), inilah pernyatan bohong dari saksi D.
Saksi D mengatakan tentang keberadaan Kepala Sekolah yang bernama Wahyu pada tanggal 18 Agustus 2021.