PRIANGANTIMURNEWS – Dunia maya sempat dibuat heboh dengan beredarnya penangkapan artis Nikita Mirzani pada Kamis 21 Juli 2022.
Penangkapan ini terjadi di sebuah Mall yang berada di Jakarta Selatan, tepatnya lobi utama Mall Senayan City.
Tampak dari video yang beredar nikita mengenakan pakaian putih dan dikelilingi orang yang diduga anggota polisi yang ditugaskan untuk menjemput Nikita.
Penangkapan ini merupakan buntut akibat Nikita ini sebelumnya mangkir dari panggilan.
Artinya Nikita dinilai tidak kooperatif dengan absen dirinya dari jadwal pemanggilan yang sudah ditetapkan.
Dari Informasi yang dilansir priangantimurnews.com dari ‘PMJNEWS’, Kabid Humas Polda Banten Pol Shinto Silitonga mengungkapkan sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita untuk dimintai keterangan, namun Nikita ini tidak kunjung hadir.
"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli, namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ungkap Shinto.
Namun belakangan buntut dari penangkapan Nikita berakhir dengan dikabulkannya permohonan penangguhan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita yakni Fahmi Bachmid.