Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan Karena Status Single Parent dan Mempunyai Tiga Anak

- 23 Juli 2022, 15:11 WIB
Potret Nikita Mirzani.
Potret Nikita Mirzani. /Instagram/@sisiterangofficial/

PRIANGANTIMURNEWS- Polres Serang Kota tidak jadi menahan Nikita Mirzani setelah proses penangkapannya di depan Mall Senayan City pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Pihak kepolisian mengatakan bahwa Nikita Mirzani langsung bisa pulang setelah pada saat itu pengacara mengajukan penangguhan penahanan.

Dikitutip dari laman instagram sisiterangofficial oleh priangantimurnews.com Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, “Dinamika informasi, ada penasehat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai Kapolres Serang Kota.” Ucap Shinto

Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. “Karena mengasuh ketiga anaknya.” Tambah Shinto. Sementara itu penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi sikap pihak kepolisian tentang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dengan satu kalimat yaitu kata Fahmi “Nikita Mirzani mau ke hotel.” Ucap pesan singkat penasehat hukum Nikita Mirzani.

Baca Juga: Setelah Gabung Johor Darul Takzim, Jordi Amat Jadi Pemain Termahal Liga Malaysia

Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani ditangkap oleh tim penyidik Satreskrim Polres Serang Kota pada saat dirinya sedang berada di lobby utara Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan menyertakan tiga personil Polwan. Sampai saat ini penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka yaitu Nikita Mirzani.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube SISI TERANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x