PRIANGANTIMURNEWS- Nikita Mirzani batal ditahan setelah kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid membuat permohonan agar sang artis tidak ditahan.
Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 23 Juli 2022: Mirna Blak-blakan Ungkap Masa Lalu Andin pada Sal
Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Nikita pun diizinkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Akan tetapi, ibu tiga anak itu diharuskan menjalani wajib lapor 2x24 jam.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Shinto menegaskan proses hukum atas kasus yang menyandung sang aktris akan tetap bergulir, meski dia tak ditahan.***