YN Anggota DPRD Purwakarta yang Ditangkap saat Pesta Sabu Diserahkan ke BNN Karawang

- 3 Agustus 2022, 19:56 WIB
  Anggota DPRD Purwakarta yang berpesta sabu diserahkan ke BNN Karawang
 Anggota DPRD Purwakarta yang berpesta sabu diserahkan ke BNN Karawang /Instagram @humaspoldajabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota DPRD Purwakarta YN yang diamankan polisi pada saat pesta sabu di Ciganea, Purwakarta diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, dalam kasus pesta sabu itu assesment dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ketiganya akan direhab atau diproses pidana

"Mekanismenya, kan memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment, prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan assesment," katanya.

Baca Juga: Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam Masih Ada Trauma. Bobotoh merindukan

Berdasarkan bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Sehingga, penyidik menyimpulkan sementara ketinganya merupakan penyalahguna narkoba.

"Jadi, disana cuma didapatkan alat yang digunakan yaitu bong. Kemudian botol air minum yang dimodifikasi dan tidak ada barang buktinya, hasil pendalaman itu (sabu) tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama, jadi salah satu bukti lainya hanya urine saja," katanya.

Dirinya mengatakan, berdasarkan pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehablilitasi sosial.

Baca Juga: Usut Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J, Timsus Polri Periksa Sejumlah Saksi di TKP

"Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib di assesment, sehingga sesuai prosedur ketiganya hari ini dilakukan assesment dan hasilnya kita tunggu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x