Demi Bayar Cicilan Utang Pedagang Buah di Cilegon Nekat Nyambi Jual Sabu

- 13 Juli 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pedagang buah di Pondok Cilegon Indah, Cibeber, Kota Cilegon berinisial MA (32) diamankan Satresnarkoba Polres Serang.

MA yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut nekad berjualan buah-buahan sembari mengedarkan narkoba.

MA ditangkap di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dari tangan MA, polisi mengamankan empat paket sabu, timbanban digital serta handphone yang digunakan MA untuk mengedarkan narkoba.

Baca Juga: PARAH! Alasan Konyol Pelatih Vietnam, Diduga Kekalahannya Karena Suporter Indonesia!

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, MA ditangkap pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib sesaat setelah tersangka mengambil sabu yang dipesanya, dari kantong celana tersangka, petugas menemukan paket besar bersisi sabu.

"Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu," katanya.

Menurutnya, Tim Satresnarkoba membawa tersangka ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital dan handphone.

Baca Juga: Sinopsis Anime Baka To Test To Shokanju, Peraturan Sekolah yang Diskriminatif.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Michael mengatakan, MA mengaku terpaksa menjual sabu karena untuk membayar cicilan hutang. MA mengaku sudah 4 bulan berjualan buah sambil mengedarkan sabu.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x