"Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," ujarnya.
MA mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Balaraja Kabupaten Tanggerang berinisial WH. Namun MA mengaku tidak mengetahui lebih jauh terkait WH dikarenakan transaksi yang dilakukan tidak secara langsung.
"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," katanya.
MA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***