Demi Bayar Cicilan Utang Pedagang Buah di Cilegon Nekat Nyambi Jual Sabu

- 13 Juli 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

"Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," ujarnya.

MA mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Balaraja Kabupaten Tanggerang berinisial WH. Namun MA mengaku tidak mengetahui lebih jauh terkait WH dikarenakan transaksi yang dilakukan tidak secara langsung.

Baca Juga: AFF Melarang Wartawan Tanya Laga Aneh Vietnam Vs Thailand, Bukti Tidak Berpihak Pada Indonesia? Inilah Penje

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," katanya.

MA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah