Pria Pengedar Sabu di Cilegon Diamankan Polisi

- 17 Juli 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi pengedar sabu di Cilegon ditangkap polisi
Ilustrasi pengedar sabu di Cilegon ditangkap polisi /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PRIANGANTIMURNEWS- Pria pembawa dan pengedar sabu berinisial RI (29) ditangkap polisi di pinggir jalan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada Selasa (5/7/2022)

Sebagaimana yang dilansir dari PMJ News, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

“RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” ujarnya, Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Minggu 17 Juli 2022, Berlatihlah Mediasi atau Yoga demi Hindari Stres

Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.

Tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket nsurya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip.

Baca Juga: Terapkan Nasihat Ideal Untuk Anak Kecil Tanpa Harus dengan Amarah

Di tempat yang sama Shilton selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x