Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyidikan Beras Ditanam di Depok

- 4 Agustus 2022, 21:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya. /PMJ News

 

PRIANGANTIMUNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, dihentikanya kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait.

"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," ujarnya.

Baca Juga: Brigadir J Difitnah? Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Zulpan menjelaskan, beras tersebut ditanam karena merupakan mekanisme dari pihak perusahaan JNE dalam pemusnahan barang yang rusak.

"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," katanya.

Pihak JNE juga diketahui sudah mengganti beras yang mengalami kerusakan tersebut kepada Kementerian Sosial sebanyak 3,4 ton.

Baca Juga: Taliban Selidiki Informasi Tentang AS yang Membunuh Pimpinan Al Qaeda

Selain itu, JNE telah menunjukan dokumen bukti penggantian beras rusak tersebut. Dengan demikian, negata tidak dirugikan akibat kejadian beras tertanam di tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x