Adapun hasil dari pertemuan dengan pihak Perhutani, lanjut Tonton, menyimpulkan beberapa poin diantaranya, Perum Perhutani maupun pemandu agar melakukan evaluasi dan telah sepakat untuk meniadakan aktivitas wisata melompat dari batu dengan ketinggian 7 meter dan hanya melakukan aktivitas body rafting.
"Dan memperhatikan pengelolaan destinasi wisata Citumang sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," ujarnya.
Dan Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata karena letak administrasi di wilayah Kab pangandaran yang menjadi tanggung jawab di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.
"Yang sudah melakukan kerja sama di sektor pariwisata yaitu Pemerintah Kab Tasikmalaya dengan Perhutani. Nah kita akan coba mengarah kesana," pungkasnya.
Di tempat terpisah Asisten Perhutani BKPH Pangandaran Dadi S mengatakan, sebenarnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di obwis Citumang sudah dilaksanakan, hanya saja kecelakaan kemarin diluar dugaan pihaknya.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Kadis Pariwisata, kami akan melakukan evaluasi terutama tentang SOP yang perlu diperbaiki," kata Dadi.
Dadi juga mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan bersama dengan para pemandu yang ada di obwis Citumang untuk loncatan yang 7 meter keatas tidak akan gunakan lagi atau ditutup karena dianggap sangat membahayakan.
"Bahkan kedepan, Pemda akan memasang lampu penerangan umum (PJU) di sepanjang jalan menuju ke obwis Citumang," ujar Dadi.***