Dalam kasus ini akibat perbuatannya, kata Kusworo pelaku FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***
Dalam kasus ini akibat perbuatannya, kata Kusworo pelaku FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara