Diduga Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya Sendiri, Ini Kronologinya

- 12 November 2022, 16:05 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Dalam kasus ini akibat perbuatannya, kata Kusworo pelaku FA dijerat  dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x