PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat Akhirnya telah masuk ke dalam fase persidangan.
Seperti diketahui sidang pertama untuk mengadili 5 tersangka pembunuhan ini telah digelar pada Senin tanggal 17 Oktober Tahun 2022.
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Youtube INDO TV, 5 tersangka yang diikat dengan pasal pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf terpantau dalam proses pengadilan tersebut.
Jaksa penuntut umum JPU terlihat membongkar dakwaan dan kronologi tragedi berdarah di kediaman dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang akhirnya merenggut nyawa Brigadir J.
Tak sampai di situ ada segudang fakta baru yang terbongkar dalam pengadilan pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut salah satunya adalah bagaimana cara Brigadir J direnggut nyawanya dengan cara yang sangat keji.
tragedi pembunuhan dimulai dengan Ferdy Sambo dan beberapa bawahannya baru saja tiba di kediaman Duren Tiga lebih lanjut diungkapkan di dalam kediamannya di Duren Tiga tersebut Ferdy Sambo berteriak dan membentak menyuruh Brigadir J untuk mengambil posisi jongkok di depan semua orang.
"Woi jongkok kamu" teriak Ferdy Sambo dalam keadaan yang Melarikan itu Bharada E pun akhirnya maju dan menodongkan pistolnya kepada Brigadir J.
Baca Juga: SUNGGUH MULIA! Ari Lasso Sumbangkan Uang Ganti Tiket dan Hotel ke Yayasan Kanker Indonesia!