Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 139, Sopir Minibus Menjadi Tersangka

- 16 November 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil/pixabay
Ilustrasi Kecelakaan Mobil/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Dianggap lalai sopir minibus Luxio B 1346 FRR ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 139 yang menwaskan 3 orang dan 7 orang terluka.

Penetepan sopr sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat setelah melakukan olah tampat kejadian perkara (TKP).

Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir minibus Luxio B-1346-FRR sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139 menewaskan tiga orang dan tujuh lainnya luka-luka.

Baca Juga: Yogyakarta Butuh Guru Pendamping Khusus untuk SMP, Simak Syarat dan Pendaftarannya

"Pengemudi minibus Luxio kami tetapkan sebagai tersangka," kata Angga.

Dikatakan Angga, pengemudi minibus Luxio yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang itu atas nama Yoyo (29) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Angga mengatakan dari hasil interogasi, pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi yaitu di atas 100 kilometer per jam, dan ketika oleng yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan sehingga menabrak bagian belakang truk.

Baca Juga: Kapal Kayu Terbalik di Perairan Kabil Batam, Satu Meninggal Enam Orang Dalam Pencarian

Akibat kelalaian dari sopir itu, menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan diancam kurungan penjara paling lama enam tahun, karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2.

"Tersangka ini lalai, sehingga kami kenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun," ujar Angga.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x