Cici mengatakan siswa diizinkan bertahan untuk mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di sekolah tersebut pada 5 hingga 9 Desember.
Namun, siswa diminta sudah harus pindah ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5 pada 12 Desember.
"Diperbolehkan (ujian di SDN Pocin 1), masalahnya yang kita bikin kaget, tanggal 12 Desember tetap kita harus direlokasi ke dua SD tersebut," kata Cici.
Cici menilai proyek penggusuran lahan SD menjadi masjid kurang tepat.
Bukan tanpa alasan, Cici melihat bahwa semua lahan Pemkot seharusnya ditujukan untuk satu proyek tanpa ada proyek lain.
Hal tersebut juga diamini oleh banyak pihak. Banyak yang kecewa dengan keputusan Pemkot Depok yang harus menggusur lahan yang mana sudah berdiri bangunan sekolah.***