PRIANGANTIMURNEWS - Upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Jawa Barat untuk tahun 2023 sudah ditetapkan dan diumumkan kemarin, 7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Barat.
Melalui konferensi pers yang juga ditayangkan di kanal Youtube Humas Jabar, Taufik penyampaian penetapan UMK Jawa Barat 2023 yang sesuai berdasarkan dengan SK Gubernur.
Baca Juga: Inilah Cara Luis Milla Menyiasati Padatnya Jadwal Persib Bandung di Liga 1 2022
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Kabupaten Karawang menempati posisi pertama sebagai kabupaten dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp. Rp. 5.176.179,07 .
Selain mengumumkan ketetapan besaran upah pekerja tahun 2023, di dalam SK tersebut juga disebutkan ketetapan lain yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha di Jawa Barat dan pekerja yang hendak merantau ke daerah Jawa Barat.
Berikut rincian 8 ketetapan berdasarkan SK Gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2023:
1. Menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat. Penetapan tersebut menghasilkan urutan besaran upah tertinggi yang dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah didapat oleh Kota Banjar.