Perlu diketahui bahwa ketetapan UMK ini masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan ketetapan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak dan pandangan dari beberapa akademisi.***
Perlu diketahui bahwa ketetapan UMK ini masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.
Kenaikan tersebut sudah berdasarkan ketetapan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak dan pandangan dari beberapa akademisi.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Youtube Humas Jabar