Ketentuan UMK Jawa Barat 2023, Pengusaha dan Perantau Wajib Tahu Ini!

- 9 Desember 2022, 07:56 WIB
Tangkapan layar konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Dnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat di Gedung Sate terkait penetapan UMK Jawa Barat./Humas Jabar
Tangkapan layar konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Dnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat di Gedung Sate terkait penetapan UMK Jawa Barat./Humas Jabar /

2. Merujuk pada Permenaker No.18 tahun 2022, UMK yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dan wajib dibayar oleh pengusaha di tanggal yang sama.

3. Besaran UMK yang diumumkan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara bagi pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun akan dikondisikan sesuai kebijakan pengusaha.

4. Pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat 09 Desember,Bersabarlah Untuk Menuju Kesuksesan yang Besar

5. Pengusaha dilarang membayar pekerja kurang atau lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.

6. Sesuai dengan Perundang-undangan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja bagi pengusaha yang sebelumnya membayar upah lebih tinggi dari UMK tahun 2023.

7. Gubernur bersama bupati dan walikota harus dan akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan UMK tahun 2023 di Jawa Barat.

8. Keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 09 Desember, Akan Ada Sebuah Penghargaan Promosi dari Atasan

Demikian ketetapan dari SK gubernur terkait UMK Jawa Barat untuk tahun 2023.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah