PRIANGANTIMURNEWS - Pada Jumat, 16 Desember 2022 Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Herman diduga menyelewengkan bantuan asing untuk gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur beberapa minggu lalu.
Pihak yang melaporkam adalah Acsenahumanis Respon Foundation.
Perwakilannya menyebut bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta baterai charge untuk tenda.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Indonesia Vs Thailand Piala AFF 2022, Saatnya Garuda Balas Dendam
Dikutip dari Instagram @buddykuofficial pada Rabu, 27 Desember 2022, Bupati diduga memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda.
Pelapor yang enggan disebutkan namanya itu menduga, Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," ucapnya.
Baca Juga: Kedatangan Para Pengungsi Rohingya ke Aceh, DPRA Minta Pemerintah Pusat Respon Cepat
Pelapor juga menduga, Bupati Cianjur sudah melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 lalu.