Alasan yang utama Yana sampaikan bahwa LGBT memang telah menyalahi norma agama, selain juga menyalahi norma hukum.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," ungkap Yana.
Akan tetapi, untuk menuju proses pengesahan perda tersebut tetap memerlukan dan akan dikembalikan kepada pihak yang memiliki wewenang terlebih dahulu. Yakni anggota dewan DPRD.
Apabila regulasi kemudian disepakati oleh pihak DPRD, maka selanjutnya Pemkot Bandung akan segera memproses dan terlibat dalam penyusunan naskah akademik tersebut.
Baca Juga: Aksi The Sacred Riana Akhirnya Kembali Hantui AGT, Buat Fans Terkejut dan Juri Ketakutan
"Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana," lanjutnya.
"Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama," akhiri Yana.
Masyarakat pun berharap dengan adanya perda tersebut, LGBT di Indonesia khususnya di Bandung dan sekitarnya dapat ditekan sampai ke titik nol.
Tidak dipungkiri, karena pada dasarnya LGBT adalah suatu penyakit mental masyarakat yang penyebarannya cukup meresahkan, karena bersinggungan dengan norma agama sebagai kudrat dan norma hukum.
Baca Juga: PPS Menjadi Ujung Tombak Pemilu, Ade Zaenul: Anggota PPS Cerdas, Jujur dan Transparan