Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

- 31 Januari 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/
Ilustrasi penculikan anak di Garut./unsplash/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi senantiasa menangani berbagai macam kasus. Mulai dari kasus yang mudah hingga kasus yang rumit.

Namun dari semua kasus yang diterima, selalu ada kasus yang berakhir dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Cara ini juga digunakan pada kasus penculikan seorang anak oleh ayah tiri di Garut tepatnya di wilayah Kecamatan Cibalong.

Baca Juga: Persib Kembali ke Puncak Lewat Semarang!  Bule Beri Satu Assist

Polres Garut menyelidiki kasus ini dan hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan ayah tiri kepada anak, baik pemaksaan maupun kekerasan.

Kemudian keputusan restorative justice juga didapatkan setelah polisi mempertemukan pihak pelapor dan terlapor.

Dengan begitu, polisi mengklaim penanganan kasus ini sudah selesai sehingga tidak perlu dilakukan proses hukum.

Kronologi kejadian kasus penculikan anak oleh ayah tiri.

Baca Juga: Persib Kembali ke Puncak Lewat Semarang!  Bule Beri Satu Assist

Kasus ini bermula dari adanya laporan warga berinisial M pada tanggal 22 November 2022.

Dalam laporannya M melaporkan bahwa MAS (menantunya) telah menculik cucu perempuannya inisial RAP yang masih berumur 8 tahun.

Selanjutnya M menjelaskan bahwa MAS merupakan ayah tiri dari RAP, namun sudah merawat anak sambungnya itu semenjak bayi.

Sebelum adanya peristiwa itu, MAS diketahui sempat bertengkar dengan istrinya yang berinisial R yang menyebabkan R pergi dari rumah.

Baca Juga: Beberapa Catatan Menarik Kemenangan Persib atas PSIS di Liga BRI, Rekor Ini Masih Dijaga Maung Bandung

"Setelah R pergi dari rumah, MAS pun memutuskan pergi dengan membawa dua anaknya termasuk RAP. Nenek dari RAP yang juga mertua dari MAS pun menduga bahwa MAS telah menculik RAP sehingga ia memutuskan untuk melaporkan MAS ke polisi," jelas Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak mencari MAS. Hingga pada Senin, 23 Januari 2023 polisi mampu menemukan MAS dan anaknya RAP di wilayah Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Selanjutnya, polisi mengamankan keduanya di Mapolres Garut dan segera melakukan penyelidikan terhadap MAS.

Berdasarkan pernyataan dari MAS, polisi mengungkap bahwa MAS tidak bermaksud untuk menculik RAP. Ia hanya ingin membawa pergi RAP bersama seorang anak lainnya itupun atas kemauan dari RAP dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun kekerasan.

Baca Juga: Rangkuman Gempa Bumi Merusak Tahun 2022, Cianjur jadi yang Terparah

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pun didapatkan MAS tidak terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan maupun kekerasan terhadap RAP.

Bahkan kondisi RAP saat ditemukan polisi dalam keadaan sehat dan tak kurang suatu apapun.

Dengan demikian polisi memberikan keputusan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap pihaknya sering menjatuhkan pilihan restorative justice terhadap kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak dan perempuan.

Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?

Ia mengungkap bahwa alasan diselesaikan secara restorative justice, ialah tidak semua kasus pidana harus diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Lebih lanjut dikatakan oleh AKBP Rio bahwa setiap persoalan hukum selaku diupayakan terlebih dahulu bisa diselesaikan dengan jalan damai antara kedua belah pihak.

Sebagai informasi yang diketahui kebijakan dalam menyelesaikan kasus dengan keadilan restoratif dilakukan untuk perkara tindak pidana yang tergolong ringan.

Dimana kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ialah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Pertimbangkan Akan Bubarkan Tim jika Situasi Tak Kunjung Kondusif

"Perkara yang kami selesaikan secara restorative justice yakni perkara yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai. Perkara yang diselesaikan secara restorative justice ada yang berupa laporan polisi maupun pengaduan," ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.***


Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Dugaan Penculikan Anak oleh Ayah Tiri di Garut, Polisi: Selesai lewat Restorative Justice" Penulis Aep Hendy

Link: Dugaan Penculikan Anak oleh Ayah Tiri di Garut, Polisi: Selesai lewat Restorative Justice

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x