RD sudah sudah dicurigai oleh masyarakat telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Dan setelah informasi itu sampai kepada pihak Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain labgsung mebgerahkan Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Minggu 13 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang diadukan oleh masyarakat disana.
Dan mirisnya pelaku yang masih berusia 15 itu tak hanya membeli untuk dikonsumsinya sendiri melainkan membeli untuk dijual kembali kepada pelanggan.
Baca Juga: Setelah The Heirs, Park Hyung Sik dan Park Shin Hye Akan Kembali Bintangi Drama Baru Bersama
RD membeli bafang haram itu secara online dan diedarkan kembali olehnya secafa ofline.
Barang bukti telah diamankan olek kepolisian. RD dikabarkan kemungkinan akan mendapat hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lilis Karlina kembali diterjang badai, kehidupannya kini diuji kembali dengan perilaku anaknya sendiri.***
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen melalukan konferensi pers tentang penyalahgunaan narkoba RD yang masih usia belia/Instagram @humaspolrespuwakarta