Gelapkan Mobil Rental, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

- 31 Maret 2023, 07:29 WIB
Tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar   Kapolres  Sukabumi Kota AKBP SY Zainal saat memberikan keterangan soal penangkapan  dua orang terduga pelaku penggelapan  mobil Mitsubishi Pajero
Tangkapan layar Instagram @humaspoldajabar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal saat memberikan keterangan soal penangkapan dua orang terduga pelaku penggelapan mobil Mitsubishi Pajero /

PRIANGANTIMURNEWS - Tidak sedikit orang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara tidak halal atau berurusan dengan berbagai resiko baik resiko dihakimi masa dan juga berujung penjara.

Seperti yang dilakukan JA (42) dan H (34) yang kini berurusan dengan pihak kepolisian dan kini akibat perbuatannya JA dan H terancam mendekam di penjara.

Tindakan tegas dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota yang telah mengamankan JA dan H atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Baca Juga: Menaker Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang, Ida Fauziyah: Jangan Ragu Curhat sesama teman

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. 

Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Baca Juga: Tiga Menteri Sepakat Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Berubah, Ini tanggal Liburnya

Mobil Pajero yang digelapkan milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung.

"JA merental mobil Mitsubishi Pajero untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan," kata AKBP SY Zainal.,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Jumat 31 Maret 2023.

Menurutnya, setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi.

Baca Juga: AKBP Suhardi Cek Lokasi Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu

Setelah dikunjungi dan dipertanyakan pemilik rental mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil.

Selain itu 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Mengaku Kecewa dan Sedih!

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x