PRIANGANTIMURNEWS - Setelah viral ramai diperbincangkan dan diberitakan perkara proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke PO Bus Budiman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iawan Kurniawan Hasyim akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan setelah Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim menjalani beberapa pemeriksaan di BNN Provinsi Jawa Barat.
Kabar pencopotan Akibat dari perbuatan yang dilakukan, Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat resmi menyampaikan pemberhentian dari jabatannya.
Baca Juga: BNN RI Periksa Kepala BNN Tasikmalaya Terkait dengan Minta THR Idul Fitri ke PO Budiman
Dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Humas BNNP Jabar Jumat 14 April 2023, Kepala BNNP Jawa Barat M.Arief Ramdhani, S.I.K selaku Kepala BNNP Jawa Barat mengatakan bahwa menindaklanjuti kasus permintaan THR, telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Dari hasil pemeriksaan kepala BNN Tasikmalaya yang berstatus sebagai PNS diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kode etik.
Untuk itu Kepala BNN Kota Tasikmalaya dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa.
Baca Juga: Pelajar Berikan THR Uang Mainan dan Setandan Pisang kepada BNN Tasikmalaya