PRIANGANTIMURNEWS-Di tengah abainya sebagian masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), ada banyak orang yang tengah berjuang hidup dan mati melawan infeksi Covid-19.
Tak sedikit dari mereka harus mengonsumsi obat yang harganya jutaan rupiah untuk sekali konsumsi. Melihat daftar harga obat terapi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI, niscaya kamu pasti merinding.
Melalui akun instagram resminya @kemenkes_ri, dirilis 11 obat terapi Covid-19 legal yang bisa dibeli di Indonesia. Intravrenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus menjadi obat paling mahal dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 6.174.900 per vial.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Siagakan Hotline 0811-1173-165 Petugas Pemakaman Jenazah
Obat dengan harga fantastis lainnya adalah Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dengan HET mencapai Rp 5.710.600 per vial.
Selanjutnya, ada juga Intravrenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus yang dipatok dengan HET Rp 3.965.000 per vial.
Selain obat-obat di atas, ada juga obat terapi yang relatif murah, seperti Ivermectin. Obat yang belakangan banyak direkomendasikan ini dipatok dengan HET Rp 7.500/12 mg tablet.
Baca Juga: Pria Beristeri 39 di India Meninggal Karena Covid
Penetapan HET tertuang dalam Keputusan Kementerian Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021. Disampaikan dalam rilis, penetapaan HET ini menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien Covid-19 dengan harga bervariasi.***