Secara hukum, pemasungan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi bila pihak yang memasung tidak memberikan pertolongan lebih lanjut dengan menghubungi petugas yang bisa memberikan pelayanan untuk kesehatan mental.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Sabtu 10 Desember 2022, Akan Merasa Sulit Menyimpan Uang
Pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo menambahkan sebagian besar kasus pemasungan yang ditemuinya terjadi karena akses menuju layanan kesehatan jiwa terbatas.
ODGJ dan ODMK terpaksa dipasung karena pihak keluarga atau yang mengurus sama sekali tidak punya pilihan lain.
Padahal, pemasungan berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental orang yang dipasung.
Selain mempengaruhi kemampuan untuk berjalan akibat kaki yang mengecil, mental orang yang dipasung juga terdampak akibat rasa diabaikan, serta dianggap tidak layak sebagai manusia.
Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Hari Ini di BRI Liga 1 2022
Di sisi lain, pihak keluarga yang memasung juga mungkin merasakan dampak psikologis karena terpaksa melakukan hal yang tidak manusiawi.
"Perlu dukungan semua pihak untuk mengatasi pemasungan," kata Bagus.
Kementerian Sosial pada tahun 2021 telah melakukan pembebasan pemasungan kepada sekitar 4.700 ODGJ.***