Talak Perbuatan Halal, Tetapi Dibenci Allah SWT

25 Desember 2021, 09:59 WIB
Ilutrasi talak perbuatan Halal, tetapi dibenci Allah SWT orami /Orami/

PRIANGANTIMURNEWS- Kehidupan berumah tangga yang tidak bisa dipertahankan oleh pasangan suami istri adalah berakhirnya biduk rumah tangga dengan perceraian.

Sementara menurut islam, perceraian memang halal tetapi dibenci oleh Allah SWT, perceraian disebut dengan istilah talak.

Talak merupakan hak suami artinya seorang istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan bila sudah dijatuhkan talak oleh suami.

Baca Juga: 5 Superstar yang Bisa Meninggalkan Serie A Pada 2022, 3 di Antaranya Pemain Juventus

Talak sendiri berasal dari kata itlag, yang artinya melepaskan, menceraikan, dan meninggalkan.

Dan menurut islam itu sendiri talak artinya melepaskan suatu ikatan pernikahan atau perkawinan serta membubarkan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami.

Menurut beberapa Ulama Talak ada dua jenis yakni :
1. Talak Raj'i
Talak Raj'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya.

Baca Juga: 5 Pemain Sayap Kiri Terbaik di Tahun 2021, No 1 Pemenang EURO 2020

Saat masa iddah habis, rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dibenarkan kecuali harus dengan akad nikah yang baru.
Allah SWT Berfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا
آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Baca Juga: WhatsApp Dilaporkan Bekerja untuk Menambahkan Animasi ke Semua Hati Di Platform Seluler

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

2. Talak Ba'in
Ini adalah proses perceraian saat suami mengucapkan atau melafalkan talak tiga kepada istrinya.

Baca Juga: Render dan Spesifikasi Motorola Moto G Stylus Permukaan Online, Mungkin Diluncurkan Pada Juni 2022

Dalam kasus ini, suami tidak boleh rujuk dengan istrinya, kecuali istri telah menikah kembali dengan orang lain lalu istri diceraikan oleh suami barunya dan telah habis masa iddahnya.

Allah SWT Berfirman :

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ
يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 230).

Baca Juga: Tanggal Peluncuran OnePlus 10 Pro Diumumkan: Periksa Tanggal Rilis, Spesifikasi dan Detail Lainnya

Rasulullah SAW bersabda: "Barang yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak.” (HR | Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Itulah hal-hal mengenai talak yang harus diketahui oleh pasangan suami istri. Bukan untuk dijalankan, tapi sebagai pengetahuan dan sebisa mungkin dihindari.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler