Bekal Ramadhan Hari Ini: Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Lengkap dengan Dalilnya

15 April 2022, 19:14 WIB
Orang yang Berhak Menerima Zakat. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Simak berikut ini tentang 8 Golongan yang berhak menerima Zakat.

Dikutip dari Priangantimur.com dari Bimbingan Islam khususnya tentang Golongan orang yang menerima Zakat.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, Amil (pengurus-pengurus zakat), para mu'allaf yang dilunakkan hatinya, budak yang ingin memerdekakan dirinya, orang yang berutang untuk di jalan Allah, mujahid fksabilillah, ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At - Taubah :60)

Ayat ini merupakan ayat dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat maal kita.

Baca Juga: Galunggung MAX Club Tasikmalaya Bagi-Bagi Takjil, Ini 5 Manfaat Takjil

Di antara yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ada 8 golongan, yaitu:

1. Faqir

Faqir Miskin adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilannya maupun tabunngannya.

Maka mereka berhak untuk diberikan zakat. Kita boleh memberinya sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun, ini boleh saja.

2. Miskin

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan contoh:

‌Fakir miskin yang ingin menikah boleh kita memberinya dari zakat agar dia bisa menikah.

‌Fakir miskin yang sedang menjadi thalibul ilmi (penuntut ilmu) dan dia ingin membeli buku, boleh kita memberinya dari zakat kita agar dia bisa membeli buku.

Baca Juga: Bekal Bulan Ramadhan: Berbicara Tentang Kriteria Zakat Fitrah, Lengkap dengan Dalilnya

3. Amil

Amil, Mereka adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengambil zakat, untuk menyimpan dan mengurus zakat dan untuk menyalurkan kepada orang-orang yang berhak.

Berarti panitia-panitia zakat yang ada di masjid bukan Āmil, sehingga mereka tidak berhak untuk menerima zakat.

Namun, jika mereka diberikan oleh masjid baik dari uang infak atau yang semisalnya atau ada seorang muhsinin yang ingin menggaji atau membayar mereka.

Maka itu tetap diperbolehkan. Tetapi mereka tidak berhak menerima dari zakat.

Baca Juga: Hapus Email Tengah Tren dan Viral Jelang Peringatan Hari Bumi 2022

4. Orang yang dilunakkan hatinya

Siapa mereka?

Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islām yang imannya masih lemah, maka kita bisa memberi dari zakat agar mereka tetap dalam Islam.

Orang-orang kafir atau penjahat yang suka menganggu kaum muslimin, maka kita berikan dari zakat kita agar mereka tidak mengganggu kaum muslimin lagi. Ini diperbolehkan.

5. Budak yang ingin memerdekakan dirinya

Budak yang Ingin Membebaskan Dirinya.
Boleh kita memberikan zakat agar dia nanti bisa bebas.

Baca Juga: Prediksi Manchester United Melawan Norwich City 2-0, Harapan Setan Merah ke Jalur Kemenangan Liga Premier

6. Orang yang berhutang untuk di jalan Allah

Maksudnya orang yang berutang untuk mendamaikan kaum muslimin misalnya harus hutang di situ, maka kita dibolehkan memberikan dari zakat kita untuk hutangnya lunas.

Bisa juga orang-orang yang berutang untuk mencukupi kebutuhannya.

Misalnya: Gara-gara riba dia jatuh miskin, maka kita boleh membayarkan zakat kita untuk orang-orang yang berutang seperti ini.

7. Mujahid Fisabilillah

Mereka adalah para mujahid yang berjihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah, seperti orang yang menuntut ilmu agama di pesantren.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series, Episode 1,2,3 dan 4 di Disney+ Hotstar

8. Ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Dia adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan di dalam perjalanan tersebut dia kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya.

Maka kita boleh memberikan sebagian dari zakat maal kita kepadanya sebagai bekal agar dia bisa sampai ke rumahnya. Walaupun dia kaya dia tetap berhak untuk diberikan dari zakat maal.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bimbingan Islam

Tags

Terkini

Terpopuler