Inilah Hukum Nasab dan Hak Warisan Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

24 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum anak di luar nikah. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

PRIANGANTIMURNEWS - Jika seorang wanita mengalami kehamilan di luat nikah, kemudian dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam, sedangkan si wanita mengandung janin ketika pernikahan berlangsung?

Kemudian apabila si anak dalam kandungan nanti lahir, bagaimanakah nasib anaknya dan apakah dia berhak atas warisan dari kedua orangtuanya?

Berikut ini penjelasan tentang nasab anak hasil zina.

Baca Juga: Manchester United vs Liverpool 2-1, Hakim Ziyech: Bek Kiri 'Raja Muda'

Para ulama berbeda pendapat bolehkah menikahi wanita yang hamil?

Para ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Hambali berpandangan tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina.

Baik yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamilinya atau bukan.

Bila keduanya menikah, tidak boleh berhubungan dan harus akad lagi ketika anak dalam kandungan itu lahir.

Baca Juga: Pemain Ini Dicap Sempurna Jika Gabung Arsenal, Fabrizio Romano: Dia Adalah Prioritas

Pendapat ini berdasarkan pada teks eksplisit ayat yang menyebutkan bahwa iddah wanita hamil itu sampai melahirkan.

Para ulama ini juga berhujjah dengan hadits Rasulullah, "Tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita hamil karena zina, hingga melahirkan".

Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpandangan boleh menikahi wanita yang hamil karena zina.

Sebab air mani yang ada dalam wanita itu tidak memiliki kemuliaan sehingga dianggap tidak ada, jadi boleh menikah dengan nya.

Apabila lelaki dan wanita yang hamil karena zina itu menikah, sedangkan anaknya itu hasil dari hubungan keduanya sebelum menikah, para ulama berbeda pendapat.

Baca Juga: Inilah Empat Kriteria Orang Yang Mendapatkan Ampunan dari Allah SWT

Sebagian besar ulama berpandangan bahwa anak itu dinisbatkan kepada ibunya, tidak saling mewarisi dengan ayahnya.

Ayahnya juga tidak bisa menjadi wali, hubungan keduanya seperti hubungan ayah tiri, meskipun secara biologis, anak itu adalah darah dagingnya.

Para ulama tersebut berhujjah dengan hadits Rasulullah Saw "anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi Ibu bagi anak itu dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa".

Jadi lelaki yang berhak secara sah terhadap wanita itulah yang berhak atas anaknya.

Karena lelaki berzina itu tidak berhak atas wanita yang ia hamili, maka ia tidak berhak atas nasab anaknya.

Disamping itu para ulama tersebut berhujah dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya

"Dan apabila anak itu bukan dari wanita yang bukan miliknya, atau dari wanita yang ia zinai, maka anak itu tidak dinisbatkan kepadanya dan tidak pula mewarisinya", hadis riwayat Ahmad Abu Daud Ibnu Majah.

Dan ada sebagian ulama berpandangan bila lelaki yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamilinya, maka anak itu bisa dinisbatkan kepada ayahnya secara biologis.

Baca Juga: Barcelona Telah Menolak Tawaran dari Klub Bundesliga Ini untuk Frenkie de Jong, Dortmund?

Menurut mereka, Hadis yang menyatakan bahwa anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi ibu bagi anak itu, berlaku ketika terjadi sengketa atas nasab anak.

Apabila tidak ada sengketa, maka bisa dinisbatkan kepada orang yang mengakuinya sebagai anak.

Jadi bila lelaki itu menikahi wanita yang hamil karena dirinya, maka anak itu bisa dinisbatkan kepadanya.

Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa pendapat yang kedua ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, berdasarkan para riwayat Ishaq Ibnu Rahawaih.

Hujjah atau dalil para ulama yang mengikuti pendapat ini adalah, kebijakan Umar Bin Khattab menetapkan masa orang-orang yang pernah hidup di masa jahiliyah, berdasarkan pada pengakuan mereka.

Jadi ketika A mengaku B adalah anaknya, maka Umar menetapkan B sebagai anak A.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa seorang anak yang lahir dari zina tidak akan mendapat hak nasab ayah biologisnya.

Menurut hemat kami, untuk konteks Indonesia, bila seseorang menikahi wanita yang pernah berzina dengannya, dan mengandung anak biologisnya, lalu keduanya menikah sebelum anak itu lahir, secara administrasi ia bisa menjadi anak kandung atas ayahnya.

Hanya saja dalam hal perwalian nikah dan hak waris mengikuti nasab ke ibunya.

Untuk perwalian nikah, yang menjadi wali adalah hakim, sedangkan untuk warisan ayahnya bisa memberikan bagian pada anak tersebut lewat wasiat atau hibah.

Baca Juga: Barcelona Telah Menolak Tawaran dari Klub Bundesliga Ini untuk Frenkie de Jong, Dortmund?

Dengan begitu, kehormatan keluarga tetap terjaga tanpa mengorbankan unsur kehati-hatian.

Akan tetapi bila orang tersebut mengikuti pendapat yang kedua, menjadikan anak itu sebagai nasab anak hasil zina yang sah, hal tersebut tidak bisa kita larang atau kita sikapi dengan negatif.

Dan memang diantara ulama besar ada yang berpandangan seperti pendapat yang kedua.

Itulah mengenai hukum nasab anak di luar nikah menurut Islam.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia

Tags

Terkini

Terpopuler