Mengapa Miras Diharamkan? Inilah Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh

- 2 Maret 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi minuman keras di dalam gelas.
Ilustrasi minuman keras di dalam gelas. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Minuman miras adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) etanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.

Dalam agama Minuman Keras hukumnya haram. Bukan hanya menurut agama islam, berbagai agama yang lainnya juga menghukumi bahwa miras itu haram.

Banyak dampak negatif yang dihasilkan akibat meminum miras. Bukan hanya berdampak pada kesehatan tubuh, sikis dan rohani pun ikut terganggu.

Baca Juga: Pedagang Pasar dan Pelaku Usaha 19.900 di Yogyakarta di Vaksinasi Massal

Minuman keras atau miras saat ini telah mewabah di masyarakat dan telah timbul dampak buruknya secara nyata. Ada yang putus sekolah, ada yang jadi tahanan di penjara, dan ada pula yang mati mendadak karena disebabkan oleh miras.

Meski mereka memiliki status beragama, tapi ternyata agama tidak diterapkan dalam kehidupan sehingga terjadilah kondisi yang justru merusak diri, masyarakat, dan bangsa.

Didalam agama islam mengajarkan bahwa jangan sekali-kali kamu menyentuh arak atau minuman keras, karena dampak dari meminum itu, akan menjadikan ibadahmu tidak diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: 5 Tips Memeluk Pasangan Mesra Saat Boncengan Motor, Hindari Duduk Menyamping

Sebagai mana Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 219 yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x