PRIANGANTIMURNEWS – Membayar Zakat Fitrah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai pagi hari sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Pada masa pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) baik itu daerah ataupun wilayah.
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan komunikasi berbasis digital, pembayaran zakat fitrah tidak hanya dilakukan secara langsung ke pada amil zakat, tetapi juga secara online, menggunakan handphone atau laptop.
Lantas, bagaimana tata cara pembayaran zakat fitrah secara online di Baznas?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id menyampaikan tata cara atau mekanisme pembeyaran zakat fitrah secara online di Baznas, yaitu:
Pertama, Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
Kedua, Pada menu jenis dana, pilih ‘Zakat’
Ketiga, Pilih ‘Zakat Fitrah’.