Hukum Wanita Mengikuti Sholat Jumat, Begini Penjelasannya

- 30 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi - Mesjid Tempat Ibadah Umat Muslim
Ilustrasi - Mesjid Tempat Ibadah Umat Muslim /Pexels / Pavlo Luchkovski/

PRIANGANTIMURNEWS- Wajib hukumnya bagi laki-laki muslim melaksanakan sholat jumat.

“Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” HR Abu Daud 1067.

Ada beberapa keutamaan sholat jumat yang tercantum dalam kitab suci Al-Quran.

Sholat jumat dapat menghapus dosa-dosa kecil dan pahala yang besar bagi yang melaksanakan.

Tetapi pada kenyataannya masih banyak dibeberapa mesjid memperbolehkan wanita muslim mengikuti sholat jumat. Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Lirik Lagu Seandainya oleh Ari Lasso

Berikut akan dijelaskan terkait hukum wanita muslim yang mengikuti sholat jumat:

1. Dalam kitab Al-Ijma’ No 53, Ibnul Mundzir mengatakan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya,".

2. Wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat. Para ulama sepakat bahwa wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid. Cara-cara yang dilakukan juga harus sama persis dengan apa yang dilakukan oleh jamaah laki-laki.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah