PRIANGANTIMURNEWS - Ikan termasuk makanan yang banyak disukai dan dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Ikan dalam Islam, merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati.
Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari instagram @ Jumat 19 November 2021, semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.
Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?
Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
"Sebagian ulama mengatakan najis," ujarnya.
Sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.
Baca Juga: Pesan untuk Prajurit dari Marsekal TNI Hadi Tjahtanto
Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis. Tak boleh dikonsumsi masyarakat.