Hukum Makan Ikan Yang Masih Ada Darahnya, Ini Penjelasannya

- 19 November 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi ikan laut.
Ilustrasi ikan laut. /PIXABAY/

PRIANGANTIMURNEWS - Ikan termasuk makanan yang banyak disukai dan dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Ikan dalam Islam, merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati.

Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com  dari instagram @ Jumat 19 November 2021, semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.

Baca Juga: TAK MERASA DOSA, Yana Ngeprank Mengaku Hilang di Cadas Pangeran, Ternyata Enak-enak Sama Istri Muda di Cirebon

Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?

Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

"Sebagian ulama mengatakan najis," ujarnya.

Sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.

Baca Juga: Pesan untuk Prajurit dari Marsekal TNI Hadi Tjahtanto

Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis. Tak boleh dikonsumsi masyarakat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasiislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x