Hukum Makan Ikan Yang Masih Ada Darahnya, Ini Penjelasannya

- 19 November 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi ikan laut.
Ilustrasi ikan laut. /PIXABAY/

Sedangkan ulama dari kalanganmazhab Abu Hanifah, menyebutkan bahwa darah ikan itu suci hukumnya, sama seperti daging tersebut.

Pendapat serupa dikatakan oleh Imam Syairazi dalam kitab al Muhadzab. Berikut pendapat beliau:

Baca Juga: Dua Karyawati Penagih Pinjol Ilegal Digaji 4 hingga 10 Juta Perbulan Ditangkap

"Dalam darah ikan ada dua pendapat. Pertama, najis sebagaimana darah yang lain.

Kedua, suci karena ukuran darah ikan tidak lebih banyak (lebih sedikit) dibanding bangkainya, sementara bangkai ikan adalah suci, maka begitu juga (suci) darahnya.

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, menjelaskan pernyataan Imam Syairazi tersebut.

Baca Juga: Baca Buku Harian Vanessa Angel Bikin Nagis, Apa Isinya?

Meskipun para ulama berbeda pendapat status hukum darah ikan, maka yang terkuat adalah darah ikan adalah haram hukumnya. Imam Nawawi penjelasan berikut:

“Adapun dua pendapat mengenai darah ikan sudah masyhur dan kedua pendapat tersebut telah dinukil juga oleh ulama Syafiiyah mengenai darah belalang," kata Imam Nawawi

Imam Rafii juga menukil kedua pendapat tersebut mengenai darah yang diperas dari hati dan limpa.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasiislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah